Izin Berhenti Sementara Kuliah (Cuti Akademik) Semester Genap 2022/2023
3 -31 Januari 2023 (Pengajuan cuti akademik diluar jadwal hanya dapat dilayani selama 60 hari kerja terhitung dari awal perkuliahan (1 Februari – 4 Mei 2023)
19 – 25 Mei 2023 (Aktivasi cuti dilakukan di Direktorat Pendidikan UPI dengan membawa salinan surat cuti akademik)
Alur Pengajuan Izin Berhenti Sementara Kuliah/Cuti Akademik
- Mahasiswa mengunduh formulir di laman: www.dit-pendidikan.upi.edu
- Mahasiswa melengkapi persyaratan dan meminta persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik
- Mahasiswa mendapatkan kode tagihan/Virtual Account pembayaran cuti akademik dengan cara datang langsung ke Direktorat Keuangan UPI atau melalui WA CS Layanan Direktorat Keuangan 08112002828
- Mahasiswa melakukan pembayaran cuti akademik melalui virtual account yang diperoleh dari Direktorat Keuangan UPI
- Mahasiswa mendapatkan bukti pembayaran cuti akademik
- Mahasiswa menyerahkan semua persyaratan cuti akademik (form isian, salinan KTM, bukti pembayaran cuti akademik) ke Direktorat Pendidikan atau dapat mengirimkan semua persyaratan cuti melalui email dir-pendidikan@upi.edu
- Direktorat Pendidikan UPI memproses surat cuti
- Mahasiswa wajib mengambil Surat Cuti Akademik di Direktorat Pendidikan
- Mahasiswa melakukan aktivasi pada saat waktu yang telah ditentukan, di Direktorat Pendidikan
MASA CUTI AKADEMIK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA STUDI