INFORMASI IZIN BERHENTI SEMENTARA KULIAH (CUTI AKADEMIK) SEMESTER GENAP 2022/2023

Share on facebook
Share on pinterest
Share on twitter
Izin Berhenti Sementara Kuliah (Cuti Akademik) Semester Genap 2022/2023

3 -31 Januari 2023 (Pengajuan cuti akademik diluar jadwal hanya dapat dilayani selama 60 hari kerja terhitung dari awal perkuliahan (1 Februari – 4 Mei 2023)

19 – 25 Mei 2023 (Aktivasi cuti dilakukan di Direktorat Pendidikan UPI dengan membawa salinan surat cuti akademik)

Alur Pengajuan Izin Berhenti Sementara Kuliah/Cuti Akademik

  • Mahasiswa mengunduh formulir di laman: www.dit-pendidikan.upi.edu
  • Mahasiswa melengkapi persyaratan dan meminta persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik
  • Mahasiswa mendapatkan kode tagihan/Virtual Account pembayaran cuti akademik dengan cara datang langsung ke Direktorat Keuangan UPI atau melalui WA CS Layanan Direktorat Keuangan 08112002828
  • Mahasiswa melakukan pembayaran cuti akademik melalui virtual account yang diperoleh dari Direktorat Keuangan UPI
  • Mahasiswa mendapatkan bukti pembayaran cuti akademik
  • Mahasiswa menyerahkan semua persyaratan cuti akademik (form isian, salinan KTM, bukti pembayaran cuti akademik) ke Direktorat Pendidikan atau dapat mengirimkan semua persyaratan cuti melalui email dir-pendidikan@upi.edu
  • Direktorat Pendidikan UPI memproses surat cuti
  • Mahasiswa wajib mengambil Surat Cuti Akademik di Direktorat Pendidikan
  • Mahasiswa melakukan aktivasi pada saat waktu yang telah ditentukan, di Direktorat Pendidikan

 

MASA CUTI AKADEMIK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA STUDI

Formulir Berhenti Sementara Kuliah/Cuti Akademik

TRACER STUDY LULUSAN TAHUN 2022

Wakil Rektor Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Surat Edaran Nomor 013/UN40.R1/WA.01.05/2023 tentang Pelaksanaan Tracer Study Alumni UPI Tahun 2022 bagi lulusan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, dan