PPID
Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan Rektor Nomor 260/UN40/KP.09.00/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik
Add Your Heading Text Here
Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Permohonan (view)