Rencana Induk Pengabdian
Rencana strategis pengabdian yang akan dilakukan oleh sivitas akademika UPI mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RI PkM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tahun 2021-2025 merupakan pengejawantahan dari Rencana Strategis (Renstra) UPI tahun 2021-2025 berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat UPI Nomor 04 Tahun 2020. RI PKM ini juga melanjutkan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakan UPI tahun 2016-2020 yang telah berakhir dan memerlukan keberlanjutan program bidang PkM UPI pada lima tahun berikutnya.
Sebagai salah satu dari tiga tugas pokok perguruan tinggi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi tumpuan harapan banyak pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi UPI dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat harus semakin terasa manfaat dan eksistensinya sehingga terjalin harmoni antara UPI dengan masyarakat. Pengalaman puluhan tahun UPI melaksanakan program PkM melalui para dosen pengabdi dan para mahasiswa telah menancapkan tonggak kebersamaan yang baik dengan masyarakat. Namun, program yang dilaksanakan harus senantiasa diselaraskan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Perubahan sebagian masyarakat desa menjadi masyarakat urban turut memberi andil perubahan strategi pelaksanaan PkM. Awal pelaksanaan RI PkM UPI tahun 2021-2025 diwarnai munculnya pandemi yang menerpa seluruh belahan dunia dan menuntut strategi baru pelaksanaan beragam program kerja, termasuk kegiatan PkM. Oleh karena itu kehadiran RI PkM ini sangat penting dan harus mampu menjadi rujukan kegiatan PkM bagi sivitas akademika UPI, sekaligus untuk menjawab tantangan yang ada melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas.
Pelaksanaan PkM harus tetap menjadi prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi oleh universitas dan bangsa Indonesia, baik di tingkat lokal, regional, maupun global. Di samping itu, penyelarasan terus dilakukan dengan adanya tantangan perubahan kebijakan di tingkat nasional, baik dari sisi struktur organisasi Kementerian/Lembaga maupun fokus kegiatan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
RI PkM 2021-2025 ini diselaraskan pula dengan Rencana Induk Penelitian (RIP) UPI 2021-2025 dari sisi target maupun dimensinya yang di antaranya menargetkan capaian tingkat ASEAN agar mampu bersaing di antara perguruan tingggi asing lainnya, terutama dalam bidang pendidikan. Penyelarasan RIP UPI dan RI PkM penting dilakukan agar pelaksanaan PkM benar-benar dilakukan berbasis hasil riset yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
RI PkM ini menargetkan capaian yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis UPI 2021-2025 berupa Kebijakan Nomor 3 yang berbunyi : ”Penyelenggaraan dan pengembangan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan dan pendayagunaan inovasi dlm bidang ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lainnya utk memberdayakan masyarakat”. Kebijakan yang diikuti oleh dua indikator utama berupa jumlah mahasiswa yang dilibatkan dalam PkM dosen dan jumlah anggarannya, serta sub indikator tentang pendayagunaan dan penyebarluasan inovasi hasil-hasil riset untuk memberdayakan masyarakat, peningkatan dan penyebaran publikasi hasil PkM, standardisasi hasil PkM, menghasilkan bentuk usaha baru dan royalti serta mitra berbadan hukum, pemerolehan HKI dalam kegiatan PkM, dan produk terstandardisasi atau tersertifikasi hasil PkM, dan wirausaha hasil PKM.
Target Renstra UPI bidang PkM di atas hanya dapat dicapai melalui upaya segenap potensi sivitas akademika yang tersebar di kampus UPI. Pelaksanaan PkM UPI dilakukan pada tingkat universitas melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Fakultas, Kampus UPI di Daerah, dan Sekolah Pascasarjana, serta yang diselenggarakan secara mandiri oleh para dosen dan mahasiswa.