Program Praktik Lapangan (PPL)

Program mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam melaksanakan praktik agar mahasiswa siap menjadi tenaga profesional dalam bidang keahliannya.

Pengenalan Lapangan Satuan Pendidikan (PLSP) merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 4 (empat) SKS yang harus ditempuh mahasiswa yang diposisikan sebagai muara semua mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa S1 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Mata kuliah ini sebagai pengembangan dan kulminasi dari proses kurikuler S1 PGSD y ng telah ditempuh oleh para mahasiswa. Dalam PLSP mahasiswa dituntut untuk dapat melakukan latihan terbimbing dalam kompetensi pedagogik, profesional, personal, dan sosial. Kompetensi tersebut harus menjadi acuan mahasiswa maupun semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan PLSP Program S1 PGSD UPI.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) kewajiban guru mencakup kegiatan pokok 1) merencanakan pembelajaran, 2) melaksanakan pembelajaran, 3) menilai hasil pembelajaran, 4) membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok guru. Dalam hal ini, mahasiswa harus banyak melaksanakan praktek, diskusi, konsultasi dan memupuk sikap positif sebagai guru yang profesional. Tentunya untuk mencapai kompetensi tersebut sangat diharapkan adanya proses bimbingan yang terprogram dan penuh tanggung jawab dari para pembimbing yang telah ditugaskan. Demikian pula, para mahasiswa diwajibkan mengikuti PLSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan motivasi yang tinggi, disiplin, sungguh-sungguh dan selalu menunjukan sikap terbuka serta kreatif dalam melaksanakan tugas sebagai guru yang profesional.

BUKU PANDUAN PLSP 2022