PPID

Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan Rektor Nomor 260/UN40/KP.09.00/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

  • SOP tentang penanggulangan dan mitigasi bencana (view)
  • SOP tentang penanggulangan dan mitigasi bencana non alam (view)
  • SOP tentang penanggulangan dan mitigasi bencana sosial  (view)
  • Infografis Keselamatan di Gedung (view)
  • Daftar Pengumuman (view)