Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan Rektor Nomor 260/UN40/KP.09.00/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon infomasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas.
Selamat Datang Di Kampus
Universitas Pendidikan Indonesia
Tasikmalaya.
Everything that I learned at UPI Tasikmalaya really helped put me above the competition in the field of education industry.
Asep Nuryadin
Master of Education