Pemberitahuan Cuti Kuliah Semester Ganjil 2023/2024

Bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024, (masih memiliki masa studi dan hak cuti kuliah), dihimbau untuk segera mengajukan cuti kuliah paling lambat tanggal 23 November 2023. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak mengajukan cuti kuliah, maka dianggap mengundurkan diri.