bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP semester Ganjil 2023/2024 dan belum mengajukan cuti kuliah, diberikan perpanjangan untuk mengajukan cuti akademik sampai tanggal 1 Desemmber 2023.
Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak mengajukan cuti kuliah, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.


