Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Non Hak Cipta

Tasikmalaya (26/02/2025), Kampus UPI Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Non Hak Cipta secara daring. Kegiatan ini diinisiasi oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Dr. Lutfi Nur, M.Pd., M.M.). Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh dosen yang ada di lingkungan Kampus UPI Tasikmalaya.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Non Hak Cipta dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Narasumber utama pada sosialisasi ini adalah Tim dari Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) yaitu Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., selaku Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU UPI, Totong Budiman, S.Pd., Kepala Seksi Administrasi Umum DIPUU dan Andri Yunadri. Materi pada sosialisasi ini berkaitan dengan perolehan HKI Non Hak Cipta seperti Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, Hak Merk, dan lain sebagainya.

Kampus UPI Tasikmalaya yang terdiri dari 3 Program Studi Kependidikan dan 3 Program Studi Non Kependidikan sangat berpotensi untuk melahirkan sebuah karya inovasi tepat guna dan ditingkatkan pada level HKI. Karya inovasi tepat guna yang berkelanjutan harus mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Universitas Pendidikan Indonesia melalui Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas berkomitmen dalam perkembangan inovasi akademik sivitas akademika yang berkelanjutan. DIPUU sangat terbuka untuk melayani dosen dan mahasiswa dalam mengurusi Hak Kekayaan Intelektual.

Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kampus UPI Tasikmalaya berharap agar setiap dosen berkolaborasi dengan mahasiswa untuk menggali berbagai hal yang bermuara pada lahirnya sebuah karya inovasi berkelanjutan serta karya didaftarkan melalui DIPUU sekaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. (HAZ)