Tasikmalaya – Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Etika Profesi untuk mahasiswa semester 3 Program Studi Desain Produk Industri UPI Kampus Tasikmalaya mendapatkan pembelajaran istimewa dengan kehadiran dua dosen praktisi berpengalaman. Bapak Stevanus Rionaldo, S.S., Analis Kekayaan Intelektual DJKI, serta Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD, seorang Advokat sekaligus Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, memberikan materi yang komprehensif mengenai pengajuan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melalui pembelajaran daring, mahasiswa diberikan pemahaman mendalam terkait proses pengajuan HKI, mulai dari Hak Cipta, Hak Merek, hingga berbagai aspek lainnya. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari etika dalam pengelolaan HKI untuk mendukung profesionalisme dalam praktik desain di masa depan.
Bapak Stevanus Rionaldo, S.S. menjelaskan mekanisme analisis dalam mengidentifikasi potensi perlindungan HKI pada karya-karya kreatif. Sementara itu, Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD menekankan pentingnya pemahaman hukum dan etika dalam mengajukan dan mempertahankan HKI, termasuk langkah-langkah strategis untuk menghindari konflik hukum.
Kelas ini memberikan wawasan penting bagi mahasiswa dalam memahami peran HKI sebagai aset berharga yang dapat melindungi dan meningkatkan nilai dari karya-karya desain mereka. Melalui kolaborasi dengan para praktisi, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan ini dalam dunia kerja dan industri kreatif.
Terima kasih kepada Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD, serta Bapak Stevanus Rionaldo, S.S., atas kontribusi dan dedikasi dalam memberikan pembelajaran yang bermanfaat bagi mahasiswa Desain Produk Industri UPI Tasikmalaya. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menjembatani teori dan praktik yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. (Dilardi Ramadhan)


