Senin, 30 Mei 2022; Salah satu Dosen Program Studi S1 PGPAUD, Taopik Rahman, M.Pd. berperan aktif menjadi Asesor BAN-PAUD dan PNF. Kali ini beliau melakukan visitasi akreditasi di salah satu sekolah di Kota Tasikmalaya yakni Kober Nururrohman yang terletak di Perum Kotabaru Kencana Blok 1 RW 12, beserta dengan rekan Asesor lain yakni Ibu Susilawati, S.Pd.
Kegiatan visistasi dihadiri oleh beberapa tamu yakni:
1. Kabid PAUDNI, Ibu Hj. N. Eros Nuryati, S.Sos.
2. Ketua Yayasan
3. Ketua HIMAPUDI Kota Tasikmalaya, Hj. Atin Nuryatin S.Pd.
4. dan Tamu Undangan lainnya
Regulasi Akreditasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 50 dinyatakan bahwa:
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program Pendidikan.
2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/ atau
b. lembaga mandiri.