Berdasarkan Surat Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 5111/UN40.R1.1/TM.00.02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Penangguahn Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru
-
- Calon Mahasiswa Baru yang memiliki kemampuan untuk melunasi Biaya Pendidikan diberi kesempatan melunasi biaya pendidikan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 Pkl. 15.30
WIB.
- Bagi Calon Mahasiswa Baru yang masih mengalami kendala dan kesulitan keuangan sampai
batas waktu tanggal 24 Agustus 2022 dipersilakan untuk menyelesaikan pembayaran Biaya
Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana minimal membayar 50% dari Total Biaya Pendidikan, yang terdiri dari komponen Biaya Penyelenggaraan Pembelajaran, Biaya Pengembangan Fasilitas dan Mutu Akademik, Biaya Penyelesaian Studi, dan Biaya Lain;
- Calon Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, SBMPTN dan PI minimal membayar 50% dari
- UKT;
- Calon Mahasiswa Baru Jalur SMMPTN Barat dan SM UPI minimal membayar komponen Biaya Registrasi dan Biaya Penyelengaraan Pembelajaran;
- Pembayaran Biaya Pendidikan tersebut dapat dilakukan pada tanggal 25 sd 27 Agustus
- Kekurangan atas Biaya Pendidikan tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 5 Oktober 2022.
- Calon Mahasiswa Baru Program Pascasarjana atau Orang Tua Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana diwajibkan membuat surat peryataan di atas materai Rp. 10.000,- mengenai kesanggupan melunasi seluruh Biaya Pendidikan. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani berupa soft file pdf dikirimkan ke email [email protected] dan Surat Pernyataan asli dikirimkan ke Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Pendidikan UPI (Jalan Dr. Setiabudhi No 229 Bandung) paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 (Cap Pos) atau menyampaikannya langsung.
- Calon Mahasiswa Baru yang sudah menyelesaikan pembayaran Biaya Pendidikan sesuai ketentuan di atas dapat melakukan registrasi akademik (pengisian IRS) pada tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2022.